Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Digoyangnya Kursi Pimpinan yang Buat Rapat DPD Ricuh

Kompas.com - 17/03/2016, 21:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2016), berlangsung ricuh.

Mayoritas anggota meminta Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad selaku pimpinan rapat menandatangani tata tertib yang intinya memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Namun, Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.

Awal mula munculnya usulan untuk mempersingkat masa jabatan pimpinan DPD ini terjadi ketika panitia khusus (pansus) tata tertib dibentuk sekitar delapan bulan lalu.

Rapat paripurna DPD saat itu menyetujui pembentukan pansus untuk merevisi tata tertib sehingga kinerja DPD menjadi lebih baik.

"Karena banyak yang beranggapan DPD selama ini tidak ada output-nya," kata Ketua Pansus Tatib DPD Asri Anas saat dihubungi, Kamis malam.

Pansus pun terus bekerja merumuskan tata tertib baru yang lebih baik. Salah satu yang diatur adalah mempersingkat masa jabatan seluruh alat kelengkapan, termasuk pimpinan DPD, menjadi hanya 2,5 tahun.

Pansus sepakat bahwa masa jabatan yang dipersingkat membuat kontrol terhadap kinerja pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD menjadi lebih baik.

Di sejumlah negara juga, lanjut Asri, pimpinan DPD bahkan rata-rata hanya menjabat selama satu tahun.

"Nanti setiap akhir masa jabatan akan ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh setiap pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD," ucap Asri.

Akhirnya, pansus pun merampungkan tata tertib dan membawanya ke paripurna pada 16 Januari 2015. Terjadi perdebatan di bagian tatib yang mempersingkat masa jabatan pimpinan DPD hingga akhirnya diambil voting.

Dari 63 anggota DPD yang hadir, 44 orang setuju masa jabatan pimpinan DPD dipangkas. Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap lima tahun. Sementara dua anggota memilih abstain.

"Rapat paripurna itu Pak Irman Gusman juga yang memimpin kok," ucap Asri.

Kini Asri pun heran mengapa Irman dan Farouk bersikukuh tidak mau menandatangani tatib yang telah disepakati bersama itu.

Padahal, kata dia, tanpa tanda tangan pimpinan pun tatib tetap berlaku karena merupakan putusan paripurna.

"Tapi, kami ingin lihat etika pimpinan sehingga meminta tatib itu ditandatangani," ujarnya.

Asri bersama 44 anggota lainnya yang sudah menyetujui masa jabatan pimpinan DPD dipangkas berencana melayangkan mosi tidak percaya terhadap Irman.

Asri tetap berharap agar Irman bersama dua wakilnya, yaitu Farouk Muhammad dan GKR Hemas, mau berbesar hati menandatangani tatib tersebut.

Dia membantah bahwa tatib itu sengaja ditujukan untuk menggoyang kursi ketiga pimpinan DPD saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com