JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/3/2016).
Ruslan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2011.
"RAG ditahan di Rutan Guntur," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Rabu malam.
Penetapan Ruslan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.
Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
Penyidik KPK menduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Ruslan disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP.
Yuyuk mengatakan, berdasarkan penghitungan sementara, diduga Ruslan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.
Kasus ini sebelumnya menjerat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad, Ramadhani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.