Secara pribadi, ia berpandangan, syarat bagi calon independen harus diperberat agar seimbang dengan calon yang diusung oleh partai politik.
Saat ini, syarat bagi parpol untuk mengusung calon yaitu harus memiliki 20 persen kursi di DPRD.
Sementara, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, calon yang akan mendaftar harus mengantongi 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pada pilkada sebelumnya.
"Tidak segampang itu juga calon independen bisa mengusulkan diri di pilkada," kata Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Oleh karena itu, PKB tengah mengkaji apakah perlu ada kenaikan syarat pengumpulan KTP bagi calon independen.
Menurut Wakil Ketua Komisi II yang juga Anggota Fraksi PKB Lukman Edi, syarat akan dinaikkan menjadi sebesar 10-15 persen atau 15-20 persen.
"Harus seimbang. Karena bagaimana memenangkan sebuah pertarungan di Pileg bukan hal yang gampang," kata Ida.
Ida juga meminta agar wacana ini tidak dikaitkan dengan rencana Basuki Thahaja Purnama yang memutuskan untuk maju sebagai calon independen pada Pilkada DKI Jakarta.
Dia menegaskan, PKB tidak berniat untuk menjegal Ahok atau calon independen lainnya.
"Ahok kan hanya salah satu dari sebagian kecil calon independen," kata Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.