Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Tegaskan Tak Ada Payung Hukum Uber dan Grab Car

Kompas.com - 16/03/2016, 13:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersikukuh bahwa keberadaan taksi Uber dan Grab Car tidak dilandasi payung hukum.

"Permenhub apa? Legal standing-nya mereka siapa? Enggak ada," ujar Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Jonan juga membantah bahwa kedua perusahaan itu telah mengajukan izin berbentuk koperasi. (Baca: Grab Akan Bentuk Koperasi untuk Pengemudi GrabCar)

"Saya kok enggak dapat laporan itu ada izinnya kalau sudah masuk koperasi," kata dia.

Kemenhub, kata Jonan, telah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk segera mengurus izin agar keberadaannya legal. Namun, hingga kini, hal itu belum dilakukan.

Jonan menegaskan, Kemenhub sama sekali tidak mempersoalkan aplikasi layanan pemesanan angkutan kedua perusahaan itu.

Pihaknya justru mendukung jika ada transportasi umum disokong teknologi semacam itu. (Baca: Ahok: Jangan Sampai Perusahaan Taksi Resmi Bangkrut)

"Program aplikasi di luar wewenang saya. Yang sekarang dinyatakan Kemenhub, sarananya sendiri tidak diwadahi suatu badan yang sesuai aturan. Itu saja," ujar Jonan.

"Kalau misalnya sesuai dengan aturan, walaupun pelat hitam juga tidak apa-apa. Kan kendaraan sewa itu boleh (pelat hitam)," lanjut dia.

Angkutan kota (angkot) hingga angkutan taksi sebelumnya mengepung Istana Negara untuk menyuarakan penolakan terhadap angkutan berbasis aplikasi. (Baca: Soal Uber dan Grab Car, Kemenkominfo Bantah Abaikan Surat Jonan)

Mereka meminta pemerintah menertibkan kendaraan-kendaraan berpelat hitam yang digunakan untuk angkutan umum serta menghentikan operasi ojek dan mobil berbasis aplikasi.

Para pelaku usaha angkutan setidaknya harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Sesuai dengan aturan itu, usaha angkutan umum harus memenuhi syarat antara lain berbadan hukum, akta pendirian usaha (transportasi) yang sah, surat domisili, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha, menguasai pul, dan mengantongi surat pernyataan memiliki atau menguasai minimal lima unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com