"Ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Selasa malam.
Budi dipanggil secara paksa oleh penyidik KPK setelah dua kali mangkir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik menjemput Budi saat sedang berada di Rumah Sakit Muhammadiyah Roemani Semarang, Jawa Tengah.
(Baca: KPK Jemput Paksa Budi Supriyanto)
Didampingi penyidik, Budi tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada pukul 16.00. Budi yang mengenakan jaket kulit hitam langsung menjalani pemeriksaan bersama penyidik KPK.
Selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.00, Budi keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Budi diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
(Baca: Siapa Budi Supriyanto, Anggota DPR yang Kembalikan 305.000 Dollar ke KPK?)
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305.000 dollar Singapura.
Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.