JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara.
Sebagai penyelenggara negara, Lulung menyadari kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Wajib dong. Apalagi sekarang jadi anggota dewan, ya wajib," ujar Lulung di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Sehari sebelumnya Lulung menganggap dirinya bukan penyelenggara negara. Ia merasa hanya sebagai wakil rakyat sehingga tidak perlu melaporkan harta kekayaannya.
(Baca: Merasa Bukan Pejabat Negara, Lulung Tidak Laporkan Harta Kekayaan)
Namun, hari ini, Lulung mengubah drastis pernyataannya. Saat dikonfrontir dengan pernyataannya kemarin, Lulung bertanya balik.
"Kata siapa? Pajak saja saya bayar, apalagi lapor LHKPN," kata Lulung.
"Tahun lalu kan saya sudah, kalau periode ini belum," lanjut dia.
Menurut Lulung, saat ini stafnya tengah menyiapkan laporan harta kekayaan tersebut. Ia mengatakan, persiapannya sudah sejak enam bulan lalu.
"Sama staf saya lagi dibuat. Dibuatnya udah dari enam bulan kali. Cuma belum dilapor aja kali," ujar Lulung.
Pelaporan harta kekayaan yang menjadi kewajiban pejabat negara, ternyata belum dipenuhi mayoritas pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Dari lima pimpinan, diketahui hanya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana yang terdaftar laporan harta kekayaannya.
Sementara itu, empat pimpinan lainnya tidak terdaftar dalam data LHKPN yang dimiliki KPK. (Baca: Hanya Satu Pimpinan DPRD DKI Jakarta yang Lapor Harta Kekayaan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.