Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU LLAJ Diperlukan jika Kendaraan Pribadi Berbasis "Online" Dilegalkan

Kompas.com - 14/03/2016, 19:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum berbasis aplikasi melanggar aturan.

Sebab, segala usaha pengangkutan harus tunduk di bawah regulasi yang ada.

Ia menjelaskan, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan menyatakan, jika penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 173 menyebutkan, jika perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/barang wajib memiliki izin penyelenggara angkutan.

"Dan yang berhak mengatur semua izin adalah Kemenhub. Saya berharap semua angkutan umum yang akan menjadi alat transportaai umum segera mempunyai izin tertulis dalam UU," kata Nizar di Kompleks Parlemen, Senin (14/3/2016).

Ia menambahkan, jika memang pemerintah ingin melegalkan keberadaan alat transportasi berbasis aplikasi, maka sebaiknya hal itu dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemerinrah sebaiknya segera merevisi UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, agar bisa memasukkan angkutan umum pribadi menjadi transportasi angkutan umum seperti gojek atau grabbike agar tidak terkesan melanggar aturan UU," ujarnya.

Hari ini, ratusan sopir taksi berdemo di Balai Kota dan Istana Presiden. Mereka menuntut penutupan transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com