Menurut Desmond, ada kewajiban bagi setiap anggota DPR untuk melaporkan harta kekayaannya, baik sebelum maupun sesudah terpilih.
"Hanya, yang saya tidak mengerti yang mana, apakah setahun sekali atau yang dalam proses jabatannya. Menurut saya, ke depan akan direvisi lagi UU yang berkaitan dengan ini agar ada ketegasan-ketegasan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senin (14/3/2016).
(Baca: KPK Akan Umumkan Anggota DPR yang Belum Serahkan LHKPN)
Politisi Partai Gerindra itu mengaku, telah dua kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Ia pun tak mempersoalkan apabila nantinya di dalam daftar anggota DPR yang akan diumumkan KPK, namanya masih tercantum. Sebab, hingga kini belum jelas mengenai batasan laporan berkala yang harus dilakukan oleh setiap anggota.
(Baca: KPK Sebut Banyak Pejabat Anggap Remeh LHKPN karena Tak Ada Sanksi)
Lebih jauh, ia mendorong, agar KPK tak hanya mengumumkan daftar nama anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya. Menurut dia, KPK juga perlu mengumumkan daftar pejabat negara yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Pejabat di KPK itu dulunya melaporkan enggak? Budi Waseso apakah sudah menyerahkan?" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.