Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di Luar Kota, Hary Tanoe Minta Pemeriksaannya Diundur

Kompas.com - 10/03/2016, 07:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris Mobile 8, Hary Tanoesoedibjo, meminta pemeriksaannya oleh Kejaksaan Agung diundur.

Sedianya, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009. (Hari Ini, Kejaksaan Agung Panggil Hary Tanoe Terkait Kasus Mobile 8)

"HT minta diundur. Lagi di luar kota hari ini," ujar pengacara Hary, Hotman Paris Hutapea melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2016).

Hotman mengatakan, pagi ini dia akan mendatangi Kejagung untuk menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

Hary meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang saat ia sudah berada di Jakarta. (Baca: Komisi III DPR Bentuk Panja Mobile 8)

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. (Baca: Jaksa Agung Sindir Hary Tanoe yang Merasa Pemimpin Bangsa)

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan.

Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.

Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.

Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.

PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.

Padahal, perusahaan itu tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com