JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini mengatakan bahwa yang paling sering dipermasalahkan soal penyelenggara pemilu adalah penyelenggara adhoc.
Menurut Titi, penyelenggara adhoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Ini berdasarkan pemilihan umum legislatif 2014 silam. Yang paling banyak dipermasalahkan memang adhoc," ujar Titi dalam diskusi Satu Meja di Kompas TV, Rabu (9/3/2016) malam.
Titi mempertanyakan mekanisme pemilihan penyelenggara adhoc yang selama ini dinilai tertutup. Malahan, biasanya penyelenggara adhoc terbilang itu-itu saja di setiap pemilu.
"Ada juga yang bapaknya, terus dilanjutkan oleh anaknya," ujar Titi.
Perludem pun meminta ada revisi yang mengatur agar penyelenggara adhoc bersifat lebih terbuka. Selama ini, aturan pemilu terkesan menutup masyarakat untuk lebih aktif terlibat sebagai penyelenggara pemilu.
"Misalnya saja syarat usia minimal 25 tahun. Itu menutup mahasiswa atau pelajar agar terlibat. Atau syarat rekomendasi dari kepala desa/lurah, itu harus ada revisi undang-undang," kata Titi.
Menanggapi ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan 74 poin terkait revisi UU.
"Termasuk bagaimana bisa rekrut tenaga adhoc di lapangan secara terbuka, atau terkait rekomendasi kades/itu agar bisa lebih dipermudah syaratnya," ujar Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.