JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Selama pemeriksaan tersebut, Nurhadi mengaku hanya ditanya soal tugas dan fungsi tiap-tiap pejabat di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu yang ditanyakan penyidik, menurut Nurhadi, adalah gaji yang diterima Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
"Mulai tahun 2012 akhir, per bulan gajinya berapa, tunjangannya apa saja, kemudian remunerasinya dan uang makan berapa, itu saja," kata Nurhadi.
Menurut dia, gaji pokok Andri saat ini lebih dari Rp 5 juta. Jika ditambah remunerasi Rp 12 juta dan uang makan sebesar Rp 500.000, maka pendapatan Andri per bulan lebih dari Rp 17 juta.
Andri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi MA.
Dalam kasus ini, Andri diduga terlibat kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi (IS) sebagai terdakwa.
Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lain yang berisi uang berjumlah Rp 500 juta.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pejabat internal MA, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyuapan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.