Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Dianggap Sering Dilupakan dalam Pembahasan RUU Antiterorisme

Kompas.com - 08/03/2016, 19:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suhariyono AR menilai, dalam membentuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seringkali yang banyak dipikirkan adalah dari aspek pelaku.

Sedangkan, saksi dan korban kerap dilupakan.

Pada umumnya, kata dia, proses pengadilan berpusat pada pelaku dengan berbagai peraturan untuk menjamin hak-hak terdakwa. Sedangkan perlindungan saksi dan korban seringkali lemah.

"Sebagai renungan, kelemahan kita semua pada saat mengatur suatu RUU terutama terkait penegakkan hukum, proses peradilan. Selalu kita lupa atau sering mengesampingkan saksi dan korban," ujar Suhariyono dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Kedudukan korban atau saksi yang sering dilupakan, kata dia, juga terlihat dari tidak adanya pengertian yang memadai tentang korban dan kompensasi yang tercantum dalam regulasi tersebut.

Padahal, korban dan pelaku memiliki kedudukan yang sama.

"Oleh karena itu, pada saat DPR menyusun paling tidak perlu diusulkan ada definisi mengenai korban, keluarga korban, restitusi, rehabilitasi. Pasal 36 sampai 42 perlu ditelaah kembali," kata dia.

Senada dengan Suhariyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, definisi korban dalam UU Terorisme masih tak mencantumkan definisi hak korban terorisme secara spesifik.

Dalam UU tersebut juga tak jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas bantuan dan pembiayaan medis.

Bantuan terhadap korban terorisme disebut sebagai bantuan yang diberikan oleh negara.

Menurut Surpriyadi, dalam konstruktsi peratura Menteri Kesehatan sebetulnya telah diatur bahwa tanggung jawab korban terorisme ada pada Menkes.

Namun, masih tak jelas berapa yang mereka jamin hingga kapan bantuan dibayarkan.

Padahal, ia menilai hal ini merupakan yang paling krusial karena semua pihak menunggu siapa yang bertanggung jawab penuh atas pembiayaan darurat medis.

"Jadi enggak ada yang mengeksekusi, siapa yang bertanggung jawab membayar. Sehingga korban terlunta-lunta," ujar Supriyadi.

"Untung kalau yang bom di Sarinah, cepat bereaksi dan tiga rumah sakit yang siap. Tapi itu kan masih serangan kecil. Kalau seperti Mariott, Kuningan kan gede," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com