JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Ratna Bantara Munti, membantah pihak Ivan Haz berupaya melakukan perdamaian untuk menyelesaikan masalah dengan asisten rumah tangganya, T (20).
"Tidak ada, itu hanya kebohongan publik," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3/2016).
Menurut Ratna, permintaan maaf dari Ivan sudah telat. Seharusnya Ivan mengutarakan permintaan maafnya sejak awal, bukan malah mengancam pihaknya selaku kuasa hukum korban.
"Permintaan maaf ya mereka menyampaikan. Tapi saya kira sudah telat. Dari awal itu ada tekanan kepada kami selaku kuasa hukumnya. Bahkan kita mau didatangkan sekompi pasukan dari oknum TNI," ucapnya.
Namun, Ratna tidak menampik mengenai adanya tawaran khusus dari pihak Ivan agar masalah ini tidak dilanjutkan dijalur hukum.
"Ada, namun kami tidak mau membahas karena khawatir akan dimanfaatkan untuk menciptakan kebohongan publik lagi bahwa kami menerima perdamaian, karena sama sekali tidak ada," tuturnya.
Menurut Ratna korban mempunyai hak untuk memproses kasus itu di jalur hukum.
"Korban punya hak untuk memproses itu secara hukum dan ganti rugi, hal itu sudah diatur LPSK dan KUHP dan itu semua lewat jalur hukum, bukan di luar jalur hukum," tuturnya.
Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada (1/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.