JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian tidak menghentikan proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI Masinton Pasaribu.
Meski laporan telah dicabut oleh korban, Dita Aditia, Bareskrim Polri masih mengusut perkara itu.
"Sampai sekarang masih diusut. Itu kan bukan delik aduan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, Selasa (8/3/2016).
Dalam waktu dekat, Bareskrim akan memanggil supir yang membawa Dita dan Masinton di mobil saat pemukulan terjadi. Namun, belum diketahui kapan Masinton akan diperiksa.
Hingga saat ini, belum ada jadwal panggilan terhadap politikus PDI Perjuangan itu.
Proses hukum terhadap Masinton terus didorong oleh LBH APIK selaku pihak yang pernah menjadi pengacara Dita.
Direktur LBH APIK Ratna Bantara Munti menegaskan bahwa penganiayaan itu bukan delik aduan. (Baca: Datangi MKD, LBH APIK Minta Kasus Masinton Tetap Diproses)
Sehingga, meski laporan telah dicabut, proses hukum masih bisa berjalan. Dita mencabut laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/2/2016) malam.
Dita mencabut laporan setelah menandatangani kesepakatan dengan Masintin. Namun, Ratna menduga Dita diancam oleh Masinton. Ancamannya tak hanya kepada Dita, namun juga mengaitkan ke orangtua Dita.
Atas laporan tersebut, Masinton berkilah. Ia membantah memukul Dita. Namun, Masinton mengakui adanya peristiwa yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya.
(Baca: Masinton Bantah Pukuli Staf Ahlinya)
Tidak hanya itu, Masinton juga mengklaim bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dita sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
(Baca: Masinton Klaim Kasus Pemukulan Dita Berujung Damai)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.