Hediyanto diperiksa terkait kasus suap proyek di Kementerian PUPR yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI.
"Diperiksa dalam kasus dugaan pemerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa.
Hediyanto tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00. Ia tampak didampingi beberapa orang. Selain Hediyanto, KPK juga memeriksa Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU, A Hasanudin.
(Baca: Budi Terima Uang 305.000 Dollar Sehari Sebelum KPK Tangkap Damayanti )
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka penerima suap. Keduanya yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI-P, dan Bambang Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
(Baca: Soal Aliran Dana di Kasus Damayanti, Komisi V Kompak Diam)
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.