Mereka pun mengumpulkan dukungan melalui petisi online melalui change.org/masinton berjudul "Teruskan proses hukum dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik oleh Masinton Pasaribu!".
Petisi tersebut diprakarsai oleh Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP) pada Senin (7/3/2016). Baru sehari, penanda tangan petisi online itu mencapai 209 orang.
(Baca: MKD Tutup Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Masinton)
Dalam perkara ini, Masinton diduga menganiaya stafnya, Dita Aditia, sehingga mengalami memar di wajah. Dita pun melaporkannya ke polisi. Namun, entah karena alasan apa, dia akhirnya mencabut laporan tersebut.
Dalam petisi itu, disebutkan bahwa Dita telah menandatangani kesepakatan damai dengan Masinton. Namun, pencabutan laporan tak lantas menghapuskan kewajiban Masinton mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Baca: Masinton Klaim Kasus Pemukulan Dita Berujung Damai)
Apa pun bentuk perdamaiannya, tak dapat menghapus sifat pidana yang melekat pada Masinton, termasuk pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR.
"Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sering berakhir 'damai' karena tekanan berbagai pihak. Korban kerap kali berada dalam posisi tidak sepenuhnya bisa mengambil keputusan secara otonom sehingga akhirnya pelaku bebas," kutip petisi itu.
Dalam petisinya, Jaker PKTP menuntut Polri melanjutkan proses hukum terhadap Masinton. Jika dibiarkan, khawatir muncul preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap anggota DPR RI.
Petisi itu juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan melanjutkan pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Masinton terkait kasus penganiayaan kepada Dita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.