Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Gugatan Praperadilan Deponir Kasus Samad dan BW, Bisa atau Tidak?

Kompas.com - 08/03/2016, 06:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Jaksa Agung  Prasetyo mendeponir kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, digugat melalui gugatan praperadilan.

Gugatan itu diajukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat, Patriot Demokrat, pimpinan Andar Situmorang.

Menanggapi gugatan ini, sejumlah pendapat mengemuka. Ada yang berpendapat bahwa deponir kasus tak bisa digugat praperadilan. Ada pula yang menilai bahwa celah untuk menggugat bisa dilakukan.

Bagaimana sebenarnya?

Tidak diatur KUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Bab X tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, menyatakan, objek praperadilan melingkupi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. (Baca: Kejagung Anggap Tak Ada Upaya Hukum Lain untuk Gugat Deponir)

Selain itu, diatur pula tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Artinya, secara tekstual tak disebutkan bahwa keputusan Jaksa Agung mendeponir sebuah perkara dapat digugat melalui jalur praperadilan.

Mungkin digugat

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, untuk menyatakan keputusan deponir bisa digugat atau tidak, bukan hal yang mudah.

Ia mengakui, secara tekstual tak ada yang menyebutkan secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa keputusan deponir tidak dapat digugat di pengadilan.

"Belum ada yurisprudensi tentang perkara seperti ini. Undang-undang juga tidak berkata apa-apa, tidak membolehkan dan juga tidak melarang," kata Yusril seperti dikutip dari sebuah artikel yang diunggah 2015 lalu.

Dalam teori ilmu hukum yang berkembang di negeri Belanda, deponir adalah pelaksanaan dari “opportuniteit beginsel” atas “azas opportunitas” yang dimiliki sebagai “hak” Jaksa Agung. (Baca: Kuasa Hukum Bambang Widjojanto: Penggugat Deponering Sok Tahu Hukum)

Prinsip itu bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang tidak menyebut hal itu sebagai hak, melainkan “tugas dan wewenang” Jaksa Agung.

Jika deponir adalah tugas dan wewenang, Yusril berpendapat, bukan mustahil keputusan itu dapat digugat ke pengadilan.

Gugatan itu diajukan untuk mempertanyakan, apakah Jaksa Agung telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dalam hal mendeponir perkara?

Misal, soal sejauh mana deponir itu memenuhi syarat “demi kepentingan umum”, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com