JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bayu Wahyudi menyampaikan hasil pemantauan internal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/3/2016).
Laporan pemantauan ini merupakan bagian dari kerjasama di bidang pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dan BPJS.
"Ini undangan yang saya terima, undangan untuk laporan pemantauan," kata Bayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Bayu, dalam laporan tersebut beberapa hal yang disampaikan, misalnya terkait progres pemantauan internal, termasuk upaya pencegahan korupsi, hingga pemantauan terhadap indikasi kecurangan.
Menurut Bayu, sebagai sesama institusi pemerintah, BPJS dan KPK memiliki kewajiban untuk saling bekerja sama yang bersifat konstruktif.
Diharapkan, kerjasama tersebut dapat membuat BPJS lebih baik dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga pelayanan yang diterima masyarakat juga lebih baik.
"Keterbukaan, prinsipnya transparan dan akuntabel," kata Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.