Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Abraham-BW Dideponir Jadi Sinyal bagi Jokowi Benahi Institusi Kepolisian

Kompas.com - 04/03/2016, 20:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, dikesampingkannya kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung adalah sinyal agar presiden segera melakukan reformasi institusi kepolisian.

Menurutnya, perlu ada perbaikan dari kondisi sekarang, di mana tata kerja kepolisian seakan tak bisa dikoreksi dan diaudit. Padahal, banyak aktivis bernasib sama dengan Abraham-Bambang.

"Bibit-Chandra, Novel Baswedan, Abraham-Bambang Widjojanto kan orang-orang besar. Bagaimana dengan aktivis-aktivis lainnya?" kata Ray di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Dia mencatat, sudah lebih dari 60 aktivis anti-korupsi yang dijerat pidana oleh polisi. Ray pun menduga jerat pidana itu tidak lepas dari kegiatan mereka selama ini yang melawan korporasi.

(Baca: Deponering Kasus Abraham Samad-BW Tak Lantas Menular ke Perkara Aktivis)

"Jadi, bukan karena kriminal murni," tutur Ray.

Kepolisian menurutnya juga harus melihat betapa deras dukungan publik untuk kedua sosok mantan pimpinan KPK tersebut. Dukungan tak hanya membanjiri keduanya saat mereka masih menjabat pimpinan KPK, namun hingga mereka tak lagi menjabat.

Menurut Ray, reaksi tersebut seharusnya dilihat sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap apa yang disangkakan kepolisian kepada Abraham-Bambang dan juga Bibit-Chandra di masa lalu.

(Baca: Jerat Pidana Abraham Samad Belum Usai, Polri Pastikan Kasus "Rumah Kaca" Berlanjut)

"Artinya orang selama ini mendukung mereka bukan karena mereka semata pimpinan KPK tapi karena tahu penetapan tersangka kepada mereka karena sikap mereka melawan koruptor," ujar Ray.

Ia mengaku belum melihat ada keinginan dari presiden untuk mereformasi kepolisian. Tak hanya kepolisian, tetapi struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu direformasi.

Ray melihat, struktur Kompolnas saat ini seperti tak terpisahkan dari institusi kepolisian itu sendiri. Sehingga dikhawatirkan, mereka tak mampu secara objektif mengkoreksi polisi jika mereka merupakan bagian dari Kepolisian.

(Baca: Bambang: Saya Maafkan Semua yang Menzalimi, tetapi Tidak Melupakan)

"Harus ada perbaikan yang kuat di dalam institusi Kepolisian sehingga penegakkan hukum dipergunakan secara objektif. Termasuk dalam bagian reformasi institusi polisi adalah reformasi Kompolnas," imbuhnya.

Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.  Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.

Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir.

Dia menjelaskan, opsi deponir diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com