JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengesampingan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum tentu diterapkan ke kasus para aktivis lainnya.
Diketahui, dua aktivis Indonesia Corruption Watch, yaitu Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Setiap kasus punya spesifikasi, pertimbangannya berbeda. Kalau memang harus lanjut, ya lanjut," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/3/2016).
Menurut Prasetyo, kasus yang dikenakan terhadap pegiat antikorupsi tidak dapat digeneralisasi. Layak atau tidaknya perkara dilanjutkan tergantung dari alat bukti penguatnya.
"Lihat proses hukumnya. Case-nya berbeda," kata Prasetyo.
Emerson dan Illian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada 2009 silam.
Kasus itu bermula saat peringatan Hari Antikorupsi sedunia 2008, Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8 triliun dan 18 juta dollar AS dari berbagai kasus korupsi. Angka itu kemudian dibantah ICW yang merilis data tandingan.
Kejaksaan Agung merasa dirugikan atas pernyataan ICW yang merilis bahwa uang yang diselamatkan instansi itu tidak sebagaimana dilaporkan.
ICW mendasarkan hitungan uang negara yang disetor ke kas negara itu pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan.
Atas pemberitaan itu, Emerson Yuntho yang waktu itu merupakan koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, dan Illian Deta Arta Sari selaku peneliti ICW, dilaporkan ke polisi.Sebelumnya, Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang karena khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini.
Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Sementara Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.