Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deponering Kasus Abraham Samad-BW Tak Lantas Menular ke Perkara Aktivis

Kompas.com - 04/03/2016, 18:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengesampingan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum tentu diterapkan ke kasus para aktivis lainnya.

Diketahui, dua aktivis Indonesia Corruption Watch, yaitu Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Setiap kasus punya spesifikasi, pertimbangannya berbeda. Kalau memang harus lanjut, ya lanjut," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/3/2016).

Menurut Prasetyo, kasus yang dikenakan terhadap pegiat antikorupsi tidak dapat digeneralisasi. Layak atau tidaknya perkara dilanjutkan tergantung dari alat bukti penguatnya.

"Lihat proses hukumnya. Case-nya berbeda," kata Prasetyo.

Emerson dan Illian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada 2009 silam.

Kasus itu bermula saat peringatan Hari Antikorupsi sedunia 2008, Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8 triliun dan 18 juta dollar AS dari berbagai kasus korupsi. Angka itu kemudian dibantah ICW yang merilis data tandingan.

Kejaksaan Agung merasa dirugikan atas pernyataan ICW yang merilis bahwa uang yang diselamatkan instansi itu tidak sebagaimana dilaporkan.

ICW mendasarkan hitungan uang negara yang disetor ke kas negara itu pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

Atas pemberitaan itu, Emerson Yuntho yang waktu itu merupakan koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, dan Illian Deta Arta Sari selaku peneliti ICW, dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya, Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang karena khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini.

Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Sementara Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com