JAKARTA, KOMPAS.com — Proses pemindahan terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, gagal dilakukan.
Labora tidak berada di kediamannya di Sorong, Papua, saat hendak dijemput oleh petugas gabungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat petugas berhasil masuk ke rumahnya, yang bersangkutan (Labora) sudah tidak ada di tempat," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak saat dihubungi, Jumat (4/3/2016).
Menurut Wayan, operasi penjemputan Labora sudah dilakukan sejak Jumat pagi, sekitar pukul 06.00 WIT.
Saat itu, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan tim dari Kemenkumham mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang berusaha melindungi Labora.
Menurut Wayan, baru pada pukul 09.00, tim gabungan berhasil masuk ke rumah Labora.
Wayan mengatakan, kondisi lingkungan di sekitar rumah tersebut memudahkan Labora untuk melarikan diri. Misalnya, lahan terbuka di sekitar rumah Labora cukup luas.
"Selain itu, tiga pintu yang dijadikan akses keluar masuk ditutup dengan kendaraan-kendaraan besar, seperti kontainer," kata Wayan.
Hingga saat ini, aparat keamanan masih berupaya menyisir lokasi di sekitar tempat pelarian Labora.
Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara.
Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014.
Dia terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.