JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti dari Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan, ada beberapa pasal kontroversial bila rancangan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme disahkan.
Substansi RUU yang dianggap kontroversial antara lain Pasal 43 A dan Pasal 43 B. Dalam Pasal 43A draf RUU Anti-Terorisme disebutkan bahwa "penyidik atau penuntut umum dalam rangka penanggulangan dapat mencegah orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa dan ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan."
Ketentuan ini tidak menjelaskan tempat apa yang dimaksud. (Baca: Ini Poin yang Seharusnya Jadi Fokus Revisi UU Pemberantasan Terorisme)
"Apakah tempat tahanan seperti di LP Brimob atau tempat tahanan kejaksaan atau tempat tahanan khusus seperti yang akan dibangun di Sentul?" ujar Bonar di kantor Setara Institute, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Menurut Bonar, penempatan terduga tindak pidana terorisme pada tempat tertentu merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang. (Baca: Revisi UU Antiterorisme Diminta Tak Ciptakan Guantanamo di Indonesia)
Sekalipun istilah yang digunakan adalah “ditempatkan” pada tempat tertentu, tetapi yang sebenarnya adalah penahanan seseorang selama 6 bulan dengan status hukum yang belum jelas.
"Sementara penahanan hanya dibenarkan terhadap seseorang dengan status hukum yang jelas (tersangka, terdakwa, terpidana)," kata Bonar.
Lalu, Pasal 43 B dianggapnya mengaburkan kewenangan penanganan tindak pidana terorisme karena menyejajarkan institusi Polri dan TNI sebagai pihak yang diberi mandat melaksanakan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme.
Bonar berpandangan bahwa penanganan terorisme adalah kewenangan Polri. Institusi lain, termasuk TNI dan BIN, bekerja di bawah koordinasi Polri karena pemberantasan terorisme adalah proses penegakan hukum yang menjadi ranah Polri.
"Momentum revisi UU Anti-Terorisme sejatinya digunakan untuk mempertegas fungsi koordinasi antar-institusi pemerintah dalam penanganan tindak pidana terorisme," kata Bonar.
Revisi UU Anti-Terorisme muncul pascaserangan teroris di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Pemerintah merasa pencegahan aksi terorisme terhalang UU yang ada saat ini. (Baca: Luhut: Saya Berdoa Tak Ada Bom Meledak Dekat Penolak RUU Antiterorisme)
Untuk mencegah kembali terjadi lagi serangan kelompok teroris, pemerintah mendorong revisi segera dirampungkan.
RUU itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR dalam panitia khusus.