Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme

Kompas.com - 04/03/2016, 14:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti dari Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan, ada beberapa pasal kontroversial bila rancangan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme disahkan.

Substansi RUU yang dianggap kontroversial antara lain Pasal 43 A dan Pasal 43 B. Dalam Pasal 43A draf RUU Anti-Terorisme disebutkan bahwa "penyidik atau penuntut umum dalam rangka penanggulangan dapat mencegah orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa dan ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan."

Ketentuan ini tidak menjelaskan tempat apa yang dimaksud. (Baca: Ini Poin yang Seharusnya Jadi Fokus Revisi UU Pemberantasan Terorisme)

"Apakah tempat tahanan seperti di LP Brimob atau tempat tahanan kejaksaan atau tempat tahanan khusus seperti yang akan dibangun di Sentul?" ujar Bonar di kantor Setara Institute, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Menurut Bonar, penempatan terduga tindak pidana terorisme pada tempat tertentu merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang. (Baca: Revisi UU Antiterorisme Diminta Tak Ciptakan Guantanamo di Indonesia)

Sekalipun istilah yang digunakan adalah “ditempatkan” pada tempat tertentu, tetapi yang sebenarnya adalah penahanan seseorang selama 6 bulan dengan status hukum yang belum jelas.

"Sementara penahanan hanya dibenarkan terhadap seseorang dengan status hukum yang jelas (tersangka, terdakwa, terpidana)," kata Bonar.

Lalu, Pasal 43 B dianggapnya mengaburkan kewenangan penanganan tindak pidana terorisme karena menyejajarkan institusi Polri dan TNI sebagai pihak yang diberi mandat melaksanakan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme.

Bonar berpandangan bahwa penanganan terorisme adalah kewenangan Polri. Institusi lain, termasuk TNI dan BIN, bekerja di bawah koordinasi Polri karena pemberantasan terorisme adalah proses penegakan hukum yang menjadi ranah Polri.

"Momentum revisi UU Anti-Terorisme sejatinya digunakan untuk mempertegas fungsi koordinasi antar-institusi pemerintah dalam penanganan tindak pidana terorisme," kata Bonar.

Revisi UU Anti-Terorisme muncul pascaserangan teroris di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Pemerintah merasa pencegahan aksi terorisme terhalang UU yang ada saat ini. (Baca: Luhut: Saya Berdoa Tak Ada Bom Meledak Dekat Penolak RUU Antiterorisme)

Untuk mencegah kembali terjadi lagi serangan kelompok teroris, pemerintah mendorong revisi segera dirampungkan.

RUU itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR dalam panitia khusus.

Kompas TV Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com