Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahar Politik, Serangan Fajar, dan Suap

Kompas.com - 03/03/2016, 10:49 WIB

Biaya politik dalam pemilihan kepala daerah semakin fantastis. Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jadi barang dagangan yang mahal, tapi laris manis. Gulali untuk pemilih pun tak kalah banyak, belum lagi "biaya perbaikan" alias manipulasi hasil rekapitulasi pilkada.

Politik uang tak pernah lepas dari hajatan pemilu di Indonesia, demikian pula pada pilkada serentak 2015.

Partai politik dan politisi sebagai pelaku utama paham betul masalah ini. Salah satunya yang berani mengakui adanya masalah ini adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dadang S Muchtar.

"Tidak ada pemilihan di Indonesia ini yang tidak ada politik uang. Bahkan pemilihan ketua ormas (organisasi masyarakat) saja pakai uang," kata Dadang dalam rapat evaluasi pilkada Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) awal Februari lalu.

Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, itu menceritakan, untuk menjadi seorang bupati di Pulau Jawa, biaya politik yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp 100 miliar.

Politik uang terjadi sejak tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga tahapan rekapitulasi suara.

Tak hanya masif, politik uang juga sudah sangat terbuka. Pemilih terang-terangan meminta uang kepada calon, bahkan ada yang sampai memasang spanduk bertuliskan "Menerima Serangan Fajar".

Ada bermacam-macam istilah untuk politik uang. Mulai dari serangan fajar hingga uang es cendol.

Terkait politik uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa separuh dari kandidat yang diuji petik (oleh KPK) memiliki kekayaan yang jauh lebih kecil dari biaya kampanye. Biaya kampanye di tingkat kabupaten diasumsikan sekitar Rp 2 miliar.

Karena biaya politik yang tinggi ini, diperkirakan para kandidat kepala daerah menjanjikan konsesi, baik melalui perizinan maupun proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada pengusaha-pengusaha pemodal pilkada. KPK, kata Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan, mengantisipasi hal itu dengan mendorong kepala-kepala daerah terpilih menerapkan perizinan terpadu satu pintu dan penganggaran secara elektronik.

Pengaturan larangan

Namun, akar masalahnya tentu harus dituntaskan. Pengaturan larangan perlu dipertegas. Selain itu, parpol pun perlu membenahi diri dan menyiapkan kandidat yang berintegritas, bukan malah berjualan kursi atau perolehan suara kepada bakal calon.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur larangan calon dan/atau tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih. Larangan pemberian mahar kepada parpol pun ada.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi 'Groundbreaking' Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Jokowi "Groundbreaking" Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Nasional
Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com