Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Kasus Permufakatan Jahat di Kejagung?

Kompas.com - 02/03/2016, 07:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dan pengusaha RIza Chalid.

Terakhir, Kejagung memeriksa Setya Novanto pada awal Februari lalu. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, penyelidikan kasus itu tetap berjalan.

Kejagung tengah meminta keterangan enam orang ahli dalam kasus ini. (Baca: Lambat Usut Kasus Permufakatan Jahat, Kejagung Bisa Dinilai Masuk Angin)

"Kami diskusi dengan para ahli. Masih pendalaman," ujar Arminsyah, Selasa (1/3/2016).

Menurut Arminsyah, hingga saat ini baru satu bukti yang dikantongi Kejagung. Bukti lainnya akan dicari dari keterangan dari saksi yang akan dipanggil.

Akan tetapi, ia tak mau menyebutkan siapa saja saksi yang dianggap bisa melengkapi bukti dalam kasus ini.

Bukti yang dimiliki Kejagung saat ini yaitu rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, Riza, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. (Baca: Jaksa Agung Pastikan Kasus Permufakatan Jahat Jalan Terus)

Tak hanya rekaman

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M Prasetyo menyebut bahwa bukti yang dipegangnya tak hanya rekaman.

Ada bukti penguat lainnya yang meyakinkan Kejagung bahwa permufakatan jahat itu memang terjadi.

Kejagung juga telah mengundang ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk mengonfirmasi keaslian suara rekaman.

Rekaman percakapan terbukti asli.

Proses yang berjalan di Kejagung berbeda dengan pengusutan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Di MKD, prosesnya tak berujung sanksi setelah Novanto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebelum MKD membuat putusan.

Pada persidangan, MKD telah menghadirkan Novanto, Maroef, dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukim, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

Rekaman percakapan lengkap juga diputar dalam sidang itu dan dijadikan alat bukti oleh Kejagung.

Berdasarkan rekaman, dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Perkara dugaan permufakatan jahat mulai diselidiki Kejagung sejak awal Desember 2015. Hingga kini, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com