Terakhir, Kejagung memeriksa Setya Novanto pada awal Februari lalu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, penyelidikan kasus itu tetap berjalan.
Kejagung tengah meminta keterangan enam orang ahli dalam kasus ini. (Baca: Lambat Usut Kasus Permufakatan Jahat, Kejagung Bisa Dinilai Masuk Angin)
"Kami diskusi dengan para ahli. Masih pendalaman," ujar Arminsyah, Selasa (1/3/2016).
Menurut Arminsyah, hingga saat ini baru satu bukti yang dikantongi Kejagung. Bukti lainnya akan dicari dari keterangan dari saksi yang akan dipanggil.
Akan tetapi, ia tak mau menyebutkan siapa saja saksi yang dianggap bisa melengkapi bukti dalam kasus ini.
Bukti yang dimiliki Kejagung saat ini yaitu rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, Riza, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. (Baca: Jaksa Agung Pastikan Kasus Permufakatan Jahat Jalan Terus)
Tak hanya rekaman
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M Prasetyo menyebut bahwa bukti yang dipegangnya tak hanya rekaman.
Ada bukti penguat lainnya yang meyakinkan Kejagung bahwa permufakatan jahat itu memang terjadi.
Kejagung juga telah mengundang ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk mengonfirmasi keaslian suara rekaman.
Rekaman percakapan terbukti asli.
Proses yang berjalan di Kejagung berbeda dengan pengusutan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Di MKD, prosesnya tak berujung sanksi setelah Novanto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebelum MKD membuat putusan.
Pada persidangan, MKD telah menghadirkan Novanto, Maroef, dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukim, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Rekaman percakapan lengkap juga diputar dalam sidang itu dan dijadikan alat bukti oleh Kejagung.
Berdasarkan rekaman, dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Perkara dugaan permufakatan jahat mulai diselidiki Kejagung sejak awal Desember 2015. Hingga kini, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.