Uang itu diduga merupakan uang suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Nama Budi disebut-sebut dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti ini.
Namun, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menolak pengembalian itu. (Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap)
Alasannya, uang tersebut terkait dengan tindak pidana yang tengah diusut KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penerimaan uang yang diduga hasil korupsi dengan gratifikasi merupakan hal yang berbeda.
"Dikiranya uang kembali ke KPK jadi gratifikasi. Yang terima (perkara) korupsi, tapi ngaku gratifikasi. Kita tolak," kata Saut.
Ketakutan
Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menilai, pengembalian uang itu karena para anggota Dewan ketakutan setelah diperiksa KPK.
Akan tetapi, pengembalian uang itu terlambat. Anggota DPR seharusna mengembalikan uang itu ketika menerimanya, jika tak ingin disebut melakukan korupsi.
Pengembalian uang, kata Ade, tidak menghapus tindak pidana terhadapnya.
"Tapi kalau sekalian tobat jangan tanggung. Bukan hanya kembalikan uang tapi juga jelaskan asal uang, siapa yang beri, siapa aja terima," kata Ade.
Tindakan Budi mengembalikan uang yang diterimanya bukan yang pertama kali terjadi.
Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, terdapat sejumlah anggota Dewan yang mengembalikan uang ke KPK saat kasus mencuat dan dipanggil sebagai saksi.
1. Rio Capella
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, menerima suap dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, sebesar Rp 200 juta.