Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan Dewan Pengawas KPK Dikhawatirkan Buka Celah Korupsi Baru

Kompas.com - 01/03/2016, 20:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Tata Hukum Negara Universitas Andalas, Saldi Isra melihat ada potensi celah korupsi baru dari wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Terutama, pada poin izin penyadapan yang harus melalui dewan pengawas.

Selama ini, kata Saldi, penyadapan menjadi senjata ampuh KPK. Jika penyadapan tiba-tiba diatur dan dibatasi, maka KPK akan kehilangan karakteristiknya sebagai institusi yang diberikan status extraordinary dalam pemberantasan korupsi.

"KPK tidak akan semudah hari ini menangkap orang-orang yang suka memperdagangkan kekuasaan. Kalau harus ada izin, kami juga khawatir itu jadi lokus baru untuk melakukan korupsi. Sebelum ada lokus baru, itu harus dihentikan," kata Saldi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

(Baca: Revisi UU KPK Ditunda, Pemerintah Ditunggu Lakukan Sosialisasi Nyata)

Adapun terkait keberadaan dewan pengawas tersebut, lanjut dia, maka akan ada tiga unsur penting di internal KPK di luar komisioner dan dewan pengawas. Hal tersebut menurutnya akan semakin menghambat pekerjaan KPK.

Keberadaan dewan pengawas juga dianggap tak relevan, sekalipun dengan alasan sebagai bagian dari check and balance.

"Ini keliru. KPK check and balance-nya di pengadilan. Bukan ada institusi lain yang dimasukkan ke KPK," tutur Saldi.

(Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)

Padahal, Saldi menambahkan, DPR memiliki 40 revisi UU yang masuk ke daftar Prolegnas 2016 termasuk UU KPK. Karena itu, DPR diharapkan fokus kepada 39 RUU lainnya ketimbang menghabiskan tenaga dan waktu untuk mengurusi UU lainnya.

Dengan meninggalkan kerumitan pembahasan revisi UU KPK, DPR dan pemerintah bisa lebih meningkatkan produktivitasnya dalam menghasilkan UU.

"Sudah lah. Sekarang tinggalkan yang menimbulkan kontroversi ini. DPR dan pemerintah konsentrasi menyelesaikan yang 39 lain," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com