BENGKULU, KOMPAS.com — Korban penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan, Irwan Siregar, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/3/2016).
Irwan Siregar mengajukan gugatan praperadilan atas diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus Novel kepada Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Gugatan praperadilan sudah resmi didaftarkan atas nama Irwan Siregar. Kami berharap pengadilan secepatnya mengagendakan jadwal persidangan," kata kuasa hukum korban, Yuliswan, Selasa.
Yuliswan melanjutkan, poin-poin dalam gugatan praperadilannya tidak "lari" dari SKP2 Kejaksaan Agung yang menyatakan kasus Novel tidak cukup alat bukti dan dianggap sudah kedaluwarsa.
(Baca: Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan)
"Kami mau membuktikan apakah benar perkara ini tidak cukup bukti," ucap Yuliswan.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dari perguruan tinggi untuk didatangkan ke persidangan. Namun, belum disebut siapa saksi ahli yang dimaksud.
Sebelumnya, Yuliswan mengungkapkan, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel merasa dirugikan dengan keputusan kejaksaan itu. Terlebih lagi, kejaksaan mengaku tidak cukup bukti untuk menjerat Novel.
(Baca: Tak Terima Kasus Novel Dihentikan, Korban Akan Ajukan Praperadilan)
Pasalnya, kejaksaan dan kepolisian sebelumnya telah melakukan koordinasi hingga jaksa peneliti menyatakan sudah ada cukup bukti. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.