Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Dapat Dukungan soal Larang Tayangan "Laki-laki Bergaya Perempuan" di TV

Kompas.com - 01/03/2016, 15:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat dukungan setelah mengeluarkan larangan penayangan dan promosi perilaku seksual dalam televisi.

Dukungan itu diberikan oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Indonesia Beradab (GIB). Puluhan anggota GIB ini menyampaikan dukungan secara langsung ke Kantor KIP, di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Komisioner KIP yang menerima dukungan itu adalah Idy Muzayyad, Agatha Lily, dan Fajar A Nugroho.

"Kami sampaikan apresiasi dan dukungan karena kesadaran bahwa larangan (KPI) ini dapat menjadi tonggak sejarah masa depan peradaban keluarga dan bangsa Indonesia," kata Koordinator GIB, Ihshan Gumilar.

Ihshan menuturkan, GIB juga mendukung jika dibuat aturan hukum yang lebih besar untuk mengatur larangan lembaga penyiaran menayangkan dan mempromosikan perilaku seksual yang GIB anggap menyimpang.

GIB terdiri dari 173 organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Efektivitas larangan KPI ini sangat bergantung pada tersedianya perangkat hukum yang memiliki kekuatan memaksa," ucapnya.

Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan bahwa dukungan dari GIB mengonfirmasi argumentasi bahwa mayoritas masyarakat ingin agar lembaga penyiaran tidak menayangkan adegan "laki-laki bergaya perempuan" atau mempromosikan perilaku seksual yang dianggap menyimpang.

"Kebijakan KPI terkait pelarangan (tayangan) LGBT dan kebanci-bancian adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda," ujar Idy.

KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan program siaran yang menampilkan "pria bergaya perempuan".

Larangan tersebut tertuang pada surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 lalu dengan nomor 203/K/KPI/02/2016.

Surat edaran tersebut ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan ditujukan kepada semua direktur utama lembaga penyiaran di Indonesia.

"Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," demikian petikan isi surat edaran tersebut.

Memojokkan

Namun, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar menilai, surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia nomor 203/K/KPI/02/2016 tidak spesifik dan terlalu berlebihan.

Amir menilai, aturan pada surat edaran KPI tersebut kabur dan memojokkan kelompok tertentu yang dituding menjadi penyebab terjadinya sebuah perilaku tidak pantas di masyarakat. (Baca: Larangan KPI tentang "Pria Kewanita-wanitaan" Dinilai Memojokkan)

"KPI terlalu menggeneralisasi sebuah persoalan. Surat edaran KPI harusnya lebih spesifik. Bagaimana dengan pelaku kesenian, seperti Didi Nini Towok?" ungkap Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com