JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat dukungan setelah mengeluarkan larangan penayangan dan promosi perilaku seksual dalam televisi.
Dukungan itu diberikan oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Indonesia Beradab (GIB). Puluhan anggota GIB ini menyampaikan dukungan secara langsung ke Kantor KIP, di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Komisioner KIP yang menerima dukungan itu adalah Idy Muzayyad, Agatha Lily, dan Fajar A Nugroho.
"Kami sampaikan apresiasi dan dukungan karena kesadaran bahwa larangan (KPI) ini dapat menjadi tonggak sejarah masa depan peradaban keluarga dan bangsa Indonesia," kata Koordinator GIB, Ihshan Gumilar.
Ihshan menuturkan, GIB juga mendukung jika dibuat aturan hukum yang lebih besar untuk mengatur larangan lembaga penyiaran menayangkan dan mempromosikan perilaku seksual yang GIB anggap menyimpang.
GIB terdiri dari 173 organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Efektivitas larangan KPI ini sangat bergantung pada tersedianya perangkat hukum yang memiliki kekuatan memaksa," ucapnya.
Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan bahwa dukungan dari GIB mengonfirmasi argumentasi bahwa mayoritas masyarakat ingin agar lembaga penyiaran tidak menayangkan adegan "laki-laki bergaya perempuan" atau mempromosikan perilaku seksual yang dianggap menyimpang.
"Kebijakan KPI terkait pelarangan (tayangan) LGBT dan kebanci-bancian adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda," ujar Idy.
KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan program siaran yang menampilkan "pria bergaya perempuan".
Larangan tersebut tertuang pada surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 lalu dengan nomor 203/K/KPI/02/2016.
Surat edaran tersebut ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan ditujukan kepada semua direktur utama lembaga penyiaran di Indonesia.
"Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," demikian petikan isi surat edaran tersebut.
Memojokkan
Namun, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar menilai, surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia nomor 203/K/KPI/02/2016 tidak spesifik dan terlalu berlebihan.
Amir menilai, aturan pada surat edaran KPI tersebut kabur dan memojokkan kelompok tertentu yang dituding menjadi penyebab terjadinya sebuah perilaku tidak pantas di masyarakat. (Baca: Larangan KPI tentang "Pria Kewanita-wanitaan" Dinilai Memojokkan)
"KPI terlalu menggeneralisasi sebuah persoalan. Surat edaran KPI harusnya lebih spesifik. Bagaimana dengan pelaku kesenian, seperti Didi Nini Towok?" ungkap Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.