Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Fadli Zon, Wajar jika KPI Larang TV Tampilkan Pria "Melambai"

Kompas.com - 01/03/2016, 13:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, larangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada stasiun televisi agar tak menampilkan pria "kewanita-wanitaan" atau pria "melambai" adalah hal yang wajar.

Menurut dia, larangan itu dikeluarkan KPI setelah menerima masukan atau aduan dari masyarakat.

Fadli menambahkan, seharusnya ada kesadaran dari para pemilik stasiun televisi untuk memilah tayangan yang positif dan edukatif bagi penontonnya. (Baca: Pria "Melambai" Dilarang Tampil, Stasiun TV Pertemukan KPI dengan Pengisi Acara)

"Mereka harus bisa memilah bahwa TV adalah ruang publik. Harus ada unsur edukasi, jangan sampai pencernaan masyarakat terhadap masalah itu (tampilan pria kewanitaan) bisa salah paham," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Menurut Fadli, jika tayangan tersebut masih dalam konteks bercanda maka masih bisa dibenarkan. 

Namun, jika sudah mengandung unsur-unsur mengajak atau melakukan kampanye, bisa menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga tayangan semacam itu perlu diberi teguran. (Baca: Aktivis HAM: Surat Edaran KPI Diskriminasi LGBT)

"Kalau sudah melakukan kampanye atau berpakaian tidak sesuai dengan jenis kelaminnya itu mungkin bisa mengganggu orang lain yang menyaksikan, yaitu pemirsanya," kata politisi Partai Gerindra itu.

"Tapi kalau penampilan yang dibawa bercanda saya kira masih dianggap wajar," lanjut Fadli.

Larangan KPI

Larangan terkait tayangan yang menampilkan sosok "pria kewanitaan" tertuang pada surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 dengan nomor 203/K/KPI/02/2016.  (Baca: KPI Diminta Cabut Larangan Tayangan "Pria yang Kewanitaan")

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, surat edaran tersebut bukan yang pertama, melainkan telah dilayangkan berulang kali.

Idy menjelaskan, surat tersebut diedarkan sebagai penekanan kembali dan hanya diedarkan di tengah momentum tertentu. 

Belakangan, isu lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) tengah hangat diperbincangkan. Aduan masyarakat kepada KPI pun meningkat. 

Oleh karena itu, KPI kembali menerbitkan edaran ini.

Adapun kriteria yang dilarang oleh KPI adalah pria sebagai pembawa acara (host), talent, ataupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut: 

1. Gaya berpakaian kewanitaan
2. Riasan (make-up) kewanitaan
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya)
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com