JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim penyidik ke China untuk menelusuri kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Dalam kasus yang menimpanya, RJ Lino diketahui pernah menunjuk perusahaan HDHM dari China terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada 2010.
"Untuk menetapkan orang jadi tersangka harus dipastikan dulu. Masih ada pengumpulan bukti-bukti yang lain. Penyidik juga berangkat ke China dulu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Basaria, dalam kasus ini, penyidik berupaya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, misalnya, kata Basaria, terkait unsur kerugian dan negara dan upaya untuk memperkaya diri sendiri.
Menurut Basaria, penugasan penyidik ke China bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, beberapa penyidik telah diberangkatkan untuk menyidik kasus yang sama.
RJ Lino merupakan tersangka dalam kasus pengadaan QCC tahun 2010 di PT Pelindo II. Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.