JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-terorisme telah diputuskan untuk dilanjutkan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (Pansus) revisi UU Anti-Terorisme. Anggota Pansus gabungan dari Komisi I yang membidangi militer dan pertahanan serta Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan.
Hal itu telah disampaikan ke masing-masing fraksi di DPR. Setiap fraksi diminta mengirimkan anggotanya untuk menjadi anggota Pansus.
"Mungkin hari ini fraksi-fraksi sudah mulai membicarakan. Sudah mulai bisa mengirimkan anggota-anggotanya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Setelah mengirimkan anggotanya, lanjut Agus, akan dipilih pimpinan Pansus revisi UU Anti-Terorisme. Pansus diharapkan dapat langsung bekerja.
Keputusan membentuk pansus RUU Anti-Terorisme diambil dalam rapat Badan Musyawarah yang diikuti Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi serta Alat Kelengkapan Dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/12/2016).
Revisi UU Antiterorisme menjadi langkah pemerintah pasca-peristiwa teror di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, 14 Januri 2016 lalu.
Pemerintah memasukkan sejumlah perubahan di dalam draf itu. Perubahan itu antara lain perpanjangan waktu penahanan terduga teroris, pencabutan status kewarganegaraan bagi mereka yang berperang untuk kepentingan negara lain, izin penyadapan kepada kelompok terduga teroris cukup dikeluarkan hakim pengadilan.
Selain itu, draf RUU Antiterorisme ini juga memuat perluasan penindakan aparat hukum terhadap kelompok terduga teroris mulai dari tahap persiapan aksi teror.
Pemerintah juga memasukkan usulan agar terduga teroris dan mantan terpidana teroris beserta keluarganya turut dipantau dan sekaligus dilakukan rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.