JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan belum memberikan sanksi, baik berupa pemberhentian tetap atau pun pemberhentian sementara terhadap anggota fraksinya di DPR, Ivan Haz.
Ivan Haz sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap PRT. Belakangan, Ivan juga terjerat dalam kasus narkoba.
Namun, PPP beralasan terganjal dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR , DPD dan DPRD (UU MD3).
"Kalau dia kader biasa kita langsung pecat, tapi karena dia caleg tidak bisa berdasarkan revisi UU MD3," kata Juru Bicara Fraksi PPP Arsul Sani di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Pasal 244 ayat (1) UU MD3 mengatur Anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Setelah anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baru lah anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan secara tetap.
"Kalau penganiayaan (tindak pidana umum) dia diancam pasal apa, kalau dibawah 5 tahun tidak bisa meski jadi terdakwa. Kalau narkoba (tindak pidana khusus) bisa, tapi tetap menunggu yang bersangutan jadi terdakwa," ujar Arsul.
Arsul menambahkan, proses pemecatan Ivan bisa saja dipercepat dengan adanya putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Saat ini, MKD sudah membentuk panel untuk mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan.
Dengan pembentukan panel itu, Ivan bisa dikenai sanksi skorsing 3 bulan hingga dipecat dari DPR.
"Kalau MKD tetapkan yang bersangkutan diberhentikan sementara akan kita laksanakan," ucap Anggota Komisi III DPR ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.