Ketua Komnas HAM Nur Kholis menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum secara tegas mengatur tentang penyiksaan, khususnya yang melibatkan otoritas pemerintahan.
"Beda penganiayaan dan torture (penyiksaan). Torture kategorinya melibatkan elemen negara, dan bentuknya lebih kejam, menurunkan harkat dan martabat seseorang," ujar Nur Kholis dalam seminar di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2016).
Menurut Nur Kholis, selama ini penyiksaan di tempat-tempat di mana otiritas pemerintah sangat kuat. Misalnya, di bidang penegakan hukum seperti lembaga pemasyarakatan.
Atau di tempat-tempat lain seperti panti sosial, yang relasi kekuasaan begitu kuat, sementara korban sangat lemah.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, harus ada mekanisme yang memadai untuk memmastikan pelaku penyiksaan diproses secara hukum.
Menurut Roi, pasal penyiksaan sebenarnya sudah lama ingin dimasukan dalam draf revisi KUHP.
NUr Kholis menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu telah membuat rancangan undang-undang pencegahan penyiksaan.
Namun, belum diketahui sampai sejauh mana rancangan tersebut dibuat.
"Nanti setelah penjelasan Pak Menteri, kita akan tanya sudah sejauh apa," kata Nur Kholis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.