Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Rektor Minta Jokowi Batalkan Revisi UU KPK, Bukan Menunda

Kompas.com - 23/02/2016, 20:08 WIB
Indra Akuntono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Asep Saefudin meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, revisi undang-undang itu dinilai tidak prioritas dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Sudah jelas tidak perlu ada revisi, kami menolak. Bukan sekadar penundaan, tapi jangan direvisi," kata Asep, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2/2016) petang.

Asep ke Istana untuk menyampaikan surat penolakan revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Presiden Teten Masduki.

Dalam pertemuan itu, Asep didampingi tujuh anggota forum rektor dan Teten didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP.

(Baca: Politisi Gerindra Yakin UU KPK Direvisi karena Dicurigai Barter dengan RUU Pengampunan Pajak)

Dalam kesempatan yang sama, anggota dewan pertimbangan forum rektor Indonesia, Edi Suandi Hamid mengatakan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya membahas undang-undang lain yang lebih prioritas dan memperkuat pemberantasan korupsi.

Ia menilai revisi UU KPK adalah sebuah langkah mundur bagi Indonesia dalam memerangi korupsi.

"Substansi revisi hanya akan membuat kita mundur, dalam beberapa waktu belakangan ini kan selalu ada upaya melemahkan KPK," ungkap Edi.

Menanggapi itu, Johan Budi mengaku akan menyampaikan saran dari forum rektor kepada Presiden Jokowi. Tetapi, ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan melarang DPR untuk tidak mengusulkan revisi UU KPK.

"Kalau Presiden diminta untuk meminta DPR tidak (mengusulkan) revisi, kan tidak bisa," ucap Johan.

(Baca: Presiden PKS: Revisi UU KPK Juga Harus Dicabut dari Prolegnas)

Johan mengungkapkan, Presiden Jokowi telah menyatakan sikap untuk menunda membahas revisi UU KPK bersama DPR. Ia juga memastikan bahwa Presiden Jokowi akan menolak jika revisi dilakukan untuk melemahkan KPK.

"Yang bisa dilakukan adalah Presiden menolak membahas revisi UU KPK saat ini," ujarnya.

Surat yang disampaikan forum rektor kepada Jokowi berisi pendapat para akademisi dan imbauan agar Jokowi menolak rencana revisi UU KPK. Dalam surat tersebut, para guru besar berpendapat bahwa upaya revisi UU KPK merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana.

(Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)

Mereka menilai, upaya revisi UU KPK ini tanpa didasari semangat antikorupsi. Karena masih banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia, kata dia, para guru besar menilai perlunya KPK untuk dipertahankan dan diperkuat.

KPK, menurut mereka, tidak seharusnya dilemahkan melalui upaya semacam revisi UU KPK. Keberadaan KPK juga dinilai dapat membantu Presiden untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com