Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Pentingnya Pemahaman Pancasila dalam Menyikapi Isu LGBT

Kompas.com - 23/02/2016, 09:55 WIB
advertorial

Penulis

Dalam melaksakan Sosialisasi Empat Pilar, terdapat isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat. Hal tersebut membuat Badan Sosialisasi MPR RI berkewajiban untuk menyikapinya dengan seksama.

Seusai Rapat Pleno Badan Sosialisasi yang diadakan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (23/02/2016), Ketua Badan Sosialisasi Ahmad Basarah menyampaikan beberapa isu penting yang menjadi perhatian. Isu-isu yang dibahas merupakan isu yang berkembang dan dirasa dapat menjadi ancaman untuk Pancasila sebagai dasar negara, UUD sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Badan ini mensinyalir tumbuhnya paham-paham ideologi yang bergerak secara transnasional. Ideologi transnasional tersebut adalah pertama, ideologi yang mengedepankan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme, dengan modus operandinya untuk menjadikan bangsa ini menganut paham neoliberalisme.

Kedua, berkembangnya radikalisme agama, yang mengeksploitasi pemahaman agama yang sempit dan menjauhkan dari semangat agama serta yang berkaitan dengan gerakan radikalisme internasional yang ingin membentuk negara Islam di dunia.

Salah satu bahaya individualisme tersebut adalah munculnya propanda gaya hidup Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT ) yang dapat membuat perdebatan antar masyarakat. Oleh sebab itu, nilai-nilai Pancasila perlu ditegakkan untuk menyikapi hal tersebut.

Melalui rapat tersebut, badan sosialisasi mengungkapkan pentingnya pemahaman Empat Pilar bagi masyarakat Indonesia. Badan Sosialisasi juga ingin mengoptimalkan sosialisasi dengan berbagai metode dan mengajak partisipasi seluruh masyarakat termasuk insan pers.

"Yang pasti setiap fenomena yang berkembang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. LGBT bertentangan dengan Pancasila," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Basarah mengungkapkan bahwa perlunya antisipasi momentum terjadinya amandemen terbatas UUD. Disebutkan diskursus GBHN yang merupakan rekomendasi MPR pada periode sebelumnya merupakan fokus dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu badan sosialiasi berkewajiban untuk memberi pemahaman dan persepsi yang utuh kepada masyarakat dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Maka wacana  tentang perubahan UUD tidak bias dan tidak menimbulkan tafsir-tafsir yang dapat melemahkan fungsi dan kewenangan MPR sebagai lembaga negara yang wewenangnya sangat tinggi, yakni mengubah dan menetapkan UUD.

"Kita harapkan dalam upaya mengembalikan kewenangan MPR, badan pekerja MPR, bagaimana fungsi-fungsi negara, dan haluan itu dibicarakan kembali dengan anggota MPR ataupun badan pekerja MPR serta melibatkan partisipasi masyarakat. Agar keputusan MPR betul-betul merepresentasikan penjelmaaan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (Adv)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com