Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden PKS: Revisi UU KPK Juga Harus Dicabut dari Prolegnas

Kompas.com - 23/02/2016, 07:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas sikapnya terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sohibul menilai, Presiden perlu mendorong agar revisi UU KPK dicabut dari dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).

"Apresiasi kpd presiden @jokowi yg menunda revisi UU KPK. Agar tdk multitafsir arti penundaan ini maka revisi tsb mesti dicabut dr prolegnas," tulis Sohibul melalui akun twitternya, @msi_sohibuliman.

(Baca: Wakil Ketua KPK: Pak Jokowi "Support" 1.000 Persen Apa yang Dikerjakan KPK)

Menurut dia, dengan dihapusnya revisi UU KPK dari daftar prolegnas, maka polemik akan tuntas.

"Lebih baik fokus pd isu2 substantif sprt penegakan hukum+kesenjangan," ungkap Sohibul.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini, menganggap UU KPK yang ada saat ini sudah berfungsi secara optimal.

Yang dibutuhkan hanyalah keberanian KPK dalam mengungkap kasus-kasus besar.

(Baca: Politisi PDI-P Tegaskan Jokowi Tak Menolak Revisi UU KPK)

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan setelah berbagai pihak menyampaikan penolakan atas rencana revisi UU KPK.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bertemu lima pimpinan DPR dan para anggota Dewan.

Sedianya, DPR akan mengambil keputusan atas lanjut atau tidaknya revisi UU KPK pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016).

Meski pembahasan revisi ditunda, namun pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa revisi UU KPK masih tetap berada dalam prolegnas. Penundaan dilakukan hanya untuk memberikan sosialisasi lebih kepada masyarakat.

(Baca: Sejak Awal, Jokowi Dinilai Tarik Diri soal Revisi UU KPK, Beda dengan Dua Menterinya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com