JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan menyerahkan kewenangan penghentian perkara Novel Baswedan ke Kejaksaan.
Menurut dia, Polri tidak ikut campur lagi perkara tersebut karena sebelumnya telah dilimpahkan.
"Dari awal pun juga, tugas Polri sudah selesai, sudah diserahkan Kejaksaan. Itu semua adalah kewenangan Kejaksaan," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Polri, kata Anton, menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan penuntutan Novel. Menurut dia, bisa saja ada kekeliruan selama penyidikan dilakukan.
"Kalau kami, mekanisme hukum yang harus dihormati. Kami pun juga tidak bisa mengklaim bahwa Polri yang paling benar, sempurna," kata dia.
Meski begitu, Anton cukup menyesalkan penyidikan yang selama ini diusut ternyata berujung dengan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Tentu harapan Polri ingin kasus yang ditanganinya diselesaikan melalui pengadilan.
"Tiap-tiap institusi punya kewenangan masing-masing. Saya menghormati hal tersebut, silakan saja," kata Anton.
Kejaksaan menghentikan penuntutan Novel dikarenakan dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus.
Jaksa penuntut umum kesulitan membuktikan bahwa Novel memang pelaku penembakan tersebut karena tidak ada saksi mata.
Dari sisi masa penanganan perkara, semestinya kasus ini sudah kadaluarsa pada 18 November lalu.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2004. Jaksa penuntut umum pun ragu melanjutkan perkara itu ke penuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.