Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Negeri Ini Tidak Boleh Diatur Suara Jalanan

Kompas.com - 22/02/2016, 18:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap dilakukan setelah dilakukan sosialisasikan kepada masyarakat.

Saat ini, pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasanya dan tidak mencabut dari program legislasi nasional prioritas 2016. (Baca: Ini Alasan Pemerintah dan DPR Tunda Revisi UU KPK)

"Ya, kita lihat, kalau masyarakat makin paham maksud sosialisasi itu, kita sepakat dengan DPR, kita akan segera (bahas revisi UU KPK)," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Luhut menyampaikan, penolakan publik muncul karena sempat tersiar kabar jika umur KPK akan dibatasi selama 12 tahun, penindakan hanya untuk kasus korupsi di atas Rp 50 miliar, dan kewenangan penyadapan KPK harus dengan izin pengadilan.

Menurut Luhut, tidak ada substansi tersebut jika revisi UU KPK dilakukan. (baca: Luhut: Presiden Dukung Revisi UU KPK)

Luhut menegaskan, pembentukan dewan pengawas KPK juga dilakukan untuk mengaudit aktivitas penyadapan yang dilakukan KPK.

Ia memastikan bahwa KPK tidak perlu meminta izin dewan pengawas saat akan melakukan penyadapan.

Menurut Luhut, keberadaan dewan pengawas diperlukan untuk memperkuat kinerja KPK. Penunjukkan anggota dewan pengawas dilakukan oleh Presiden. (baca: Soal Revisi UU KPK, Fadli Zon Bangga terhadap Jokowi)

Terkait rencana memberikan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada KPK, kata Luhut, hal itu juga dilakukan untuk memperkuat penanganan kasus dugaan korupsi.

Kewenangan itu hanya dapat digunakan oleh lima komisioner KPK. (baca: Ibas: 10 Tahun Kepemimpinan SBY, Penegakan Hukum Diberi Porsi Besar)

Saat ini, kata Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait revisi UU KPK. Sosialisasi secara khusus akan dilakukan melalui diskusi bersama kelompok masyarakat pegiat antikorupsi.

"Kita lihat respons dari masyarakat, kalau sudah ada omongan kan tidak bisa lagi bantah apa yang kita sampaikan. Kalau tidak negeri ini seperti diatur suara jalanan, tidak boleh dong," kata Luhut.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan setelah berbagai pihak menyampaikan penolakan atas rencana revisi UU KPK.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bertemu lima pimpinan DPR dan para anggota Dewan.

Sebelum bertemu rombongan DPR, Jokowi terlebih dulu bertemu tiga pimpinan KPK pada pagi tadi. Pertemuan itu juga membahas soal rencana revisi UU KPK.

Sedianya, DPR akan mengambil keputusan atas lanjut atau tidaknya revisi UU KPK pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com