JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR RI bersepakat menunda dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016).
"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi UU KPK," kata Jokowi dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan pimpinan DPR.
"Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," kata Jokowi.
Jokowi memandang perlu adanya waktu yang cukup terhadap rencana revisi UU KPK. Waktu yang cukup itu termasuk untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Jokowi didampingi Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkumham Yasonna H Laoly.
Semua pimpinan DPR hadir bersama ketua atau sekretaris fraksi, pimpinan komisi, dan badan legislasi DPR.
"Suasana pertemuan dalam suasana santai," ucap Jokowi.
Revisi UU KPK menuai perdebatan karena ditengarai ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Penolakan dilakukannya revisi muncul dari berbagai elemen, kelompok masyarakat, akademisi, dan komisioner KPK.
Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap. Pada pagi hari tadi, Presiden Jokowi bertemu dengan pimpinan KPK membahas revisi UU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.