Jaksa mengatakan, perbuatan yang dituduhkan terhadap Novel tak disertai dengan bukti yang kuat.
"Fakta perbuatan ada, tapi sisi pertanggungjawaban itu siapa yang berbuat? Ini yang membuat JPU ragu," kata Noor di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Noor mengatakan, sempat terjadi pembahasan panjang untuk menentukan nasib Novel.
Menurut jaksa, tak ada saksi mata yang menyaksikan kejadian pada 18 Februari 2004 malam itu.
(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)
Meski proyektil yang bersarang di tubuh korban berasal dari senjata milik Polres Bengkulu, namun tidak bisa dibuktikan bahwa Novel yang menggunakan senjata untuk menembaknya.
"Padahal kalau mau dibawa ke pengadilan harus yakin bahwa dia pelakunya. Dari pembahasan yang panjang, bukti tidak melandasi keyakinan JPU," ujar Noor.
Setelah dikaji mendalam, akhirnya mereka sepakat untuk menghentikan penuntutan perkara Novel. Surat penghentian penuntutan diteken Kejaksaan Negeri Bengkulu pada hari ini.
(Baca: Kasus Novel Dihentikan karena Kurang Bukti dan Sudah Kedaluwarsa)
Noor menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar hukum. Ia membantah ada faktor luar yang mempengaruhinya.
"Kita tangani ini secara personal, tidak ada intervensi LSM. Kami yakini ini sebuah proses yang diambil setelah kami kaji," kata Noor.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.