Hal itu dikatakan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/2/2016).
"Betul. Saat ini kami sedang bikin beberapa aturan yang bisa menjerat korporasi," ujar Anang.
Rencana ini didasarkan pada pengalaman sejumlah tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Anang mencontohkan, beberapa tindak pidana yang dimaksud yakni kebakaran hutan dan illegal fishing.
Selama ini, polisi hanya menjerat orang per orang, antara lain pejabat setingkat direktur. Padahal, tindak pidana korporasi itu diduga kuat bersifat terstruktur dan sistematis.
"Korporasi selama ini jangan dianggap hanya direktur dan direktur utamanya saja. Tapi kan ada pemegang saham dan lain-lain," lanjut dia.
Saat disinggung kapan rencana terobosan hukum ini diimplementasikan, Anang mengaku belum mengetahuinnya.
Ke depan, penyidikan tindak pidana korporasi harus menjerat seluruh pelakunya.
"Nantilah aturan resminya. Sekarang ini kami sedang memperjelas satu sama lain dulu dengan MA," ujar Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.