Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Pelayanan Kesehatan Mengecewakan, MPR Akan Tinjau UU Kesehatan

Kompas.com - 21/02/2016, 11:46 WIB
advertorial

Penulis

Kasus pelayanan kesehatan yang merugikan pasien masih kerap terjadi. Pasien sering kali merasakan kerugian saat mengadu atau mengajukan gugatan atas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesi medik.

Terungkap, penyebabnya adalah masih adanya ketidakharmonisan regulasi di bidang kesehatan. Secara substantif, peraturan perundang-undangan masih mengandung inkonsistensi norma pengaturan, khususnya dalam hal hak pasien.

Hal tersebut ditulis Jovita Irawati dalam disertasinya yang berjudul Disharmoni Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya Terhadap Praktik Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia untuk meraih gelar Doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.

Jovita menyatakan sudah saatnya meneliti kembali peraturan perundang-undangan di Indonesia agar ada keadilan hukum bagi masyarakat, pasien, serta penyedia layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan dokter.

Dalam disertasinya, Direktur Administrasi Rumah Sakit Pluit ini mengkaji empat peraturan perundang-undangan yang menyinggung hak pasien, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan  UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Undang-undang yang satu menyebutkan seperti ini, yang satu menyatakan hak pasien seperti apa. Tapi ternyata berbeda-beda. Inilah yang menyebabkan kebingungan dari masyarakat. Kami harus melakukan yang seperti apa?,” tutur Jovita usai pengukuhan gelar Doktornya di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Itu sebabnya Jovita mengusulkan pembenahan Undang-Undang Kesehatan.

“Sebaiknya dilakukan pembenahan kembali supaya Undang-Undang Kesehatan itu dilakukan kodifikasi. Misalnya dengan satu UU Kesehatan, di UU itu diatur kembali hak-hak pasien yang sewajarnya seperti apa. Jadi UU-nya melalui satu pintu,” ujar Jovita.

Kajian dan usulan Jovita dalam disertasinya disetujui oleh Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang. Ia menyatakan hukum perlu melindungi dokter dan dokter pun perlu menciptakan aturan hukum yang sehat.

“Keduanya sama-sama penting. Jika memang masih ada ketidakharmonisan antara keduanya, itu adalah bagian dari kurang kuatnya sistem. Jadi dalam pembenahan UU itu diperlukan 5S, Strategy, Structure, Skill, System, Speed and Target," kata Oesman.

Hubungan antara dua bidang ini akan diperbaiki sistemnya. Oleh karena itu, Oesman mengatakan akan mengkaji hal ini di MPR.

“Nantinya akan kami bicarakan di MPR soal ini,” ujar Oesman. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com