JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi, Muhammad Dimyati mengatakan, mekanisme penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang rumit menyulitkan para peneliti dalam melakukan riset.
"Banyak peneliti yang melakukan penelitian jauh dari tempat tinggalnya, dan biasanya berada di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau. Akibatnya, banyak peneliti yang tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban dengan baik, bahkan terkadang dimanipulasi," ujar Dimyati dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/2/2016), seperti dikutip Antara.
Begitu juga dengan pembelian alat, mekanisme pengusulannya dinilai membutuhkan waktu lama.
Bahkan, banyak peneliti yang enggan melakukan penelitian karena sebagian waktunya habis bukan untuk melakukan riset, tetapi untuk menyusun laporan pertanggungjawaban.
"Oleh karena itu, kami melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan agar laporan pertanggungjawaban para peneliti yang menggunakan dana negara tidak berbasis perjalanan dinas, tetapi berbasis hasil," jelas dia.
Cara tersebut, lanjut Dimyati, merupakan cara pertanggungjawaban yang mengkonversi penggunaan keuangan ke luaran penelitian yang diperoleh.
Kunci dari metode ini adalah standarisasi nilai luaran penelitian dalam bentuk uang.
"Misalnya, ada peneliti yang menggunakan dana Rp 150 juta per tahun. Nanti akan ada dua tim yang melakukan peninjauan, tim pertama yang memastikan bahwa benar tidak dana yang dibutuhkan sebanyak itu dan tim kedua yang memastikan bahwa penelitian itu selesai atau tidak," papar dia.
Dimyati menyebut, persentase hasil penelitian itu 10 persen dalam bentuk persentasi dan 90 persen dalam bentuk jurnal, baik jurnal nasional maupun internasional.
"Saat ini sedang proses di Kemenkeu. Jika disetujui, maka kami harapkan para peneliti semakin bersemangat melakukan riset," ucapnya.
Kemenristekdikti juga menyusun Rencana Induk Riset Nasional (RIRN), sebagai panduan peta kerja teknis bagi seluruh pemangku kepentingan nasional dalam tahap perencanaan sampai evaluasi, khususnya terkait dengan anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.