Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenristekdikti: Laporan Keuangan Persulit Peneliti

Kompas.com - 19/02/2016, 13:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi, Muhammad Dimyati mengatakan, mekanisme penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang rumit menyulitkan para peneliti dalam melakukan riset.

"Banyak peneliti yang melakukan penelitian jauh dari tempat tinggalnya, dan biasanya berada di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau. Akibatnya, banyak peneliti yang tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban dengan baik, bahkan terkadang dimanipulasi," ujar Dimyati dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/2/2016), seperti dikutip Antara.

Begitu juga dengan pembelian alat, mekanisme pengusulannya dinilai membutuhkan waktu lama.

Bahkan, banyak peneliti yang enggan melakukan penelitian karena sebagian waktunya habis bukan untuk melakukan riset, tetapi untuk menyusun laporan pertanggungjawaban.

"Oleh karena itu, kami melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan agar laporan pertanggungjawaban para peneliti yang menggunakan dana negara tidak berbasis perjalanan dinas, tetapi berbasis hasil," jelas dia.

Cara tersebut, lanjut Dimyati, merupakan cara pertanggungjawaban yang mengkonversi penggunaan keuangan ke luaran penelitian yang diperoleh.

Kunci dari metode ini adalah standarisasi nilai luaran penelitian dalam bentuk uang.

"Misalnya, ada peneliti yang menggunakan dana Rp 150 juta per tahun. Nanti akan ada dua tim yang melakukan peninjauan, tim pertama yang memastikan bahwa benar tidak dana yang dibutuhkan sebanyak itu dan tim kedua yang memastikan bahwa penelitian itu selesai atau tidak," papar dia.

Dimyati menyebut, persentase hasil penelitian itu 10 persen dalam bentuk persentasi dan 90 persen dalam bentuk jurnal, baik jurnal nasional maupun internasional.

"Saat ini sedang proses di Kemenkeu. Jika disetujui, maka kami harapkan para peneliti semakin bersemangat melakukan riset," ucapnya.

Kemenristekdikti juga menyusun Rencana Induk Riset Nasional (RIRN), sebagai panduan peta kerja teknis bagi seluruh pemangku kepentingan nasional dalam tahap perencanaan sampai evaluasi, khususnya terkait dengan anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com