Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blogger Pun Berpotensi Dijerat "Pasal Karet" dalam UU ITE

Kompas.com - 18/02/2016, 23:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum direvisi, maka kemungkinan kriminalisasi melalui pencemaran nama baik masih terbuka lebar.

Pola pemidanaan untuk membungkam kritik pun akan mudah digunakan terhadap seseorang.

Menurut salah satu pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, seorang blogger pun memiliki potensi besar dijerat dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Terlebih lagi bagi blogger yang sering mengkritik pejabat publik atau badan usaha lain.

Tercatat tidak hanya aktivis dan jurnalis, kalangan ibu rumah tangga seperti Prita Mulyasari dan seorang penjual sate bisa terkena pasal tersebut.

"Blogger sangat bisa diperkarakan dengan UU ITE. Umumnya yang memperkarakan adalah pejabat publik, perusahaan swasta dan pribadi," ujar Bayu dalam sebuah diskusi mengenai revisi UU ITE, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Menurut dia, posisi blogger akan lebih sulit ketimbang jurnalis ketika berhadapan dengan pasal pencemaran nama baik.

Seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terjadi sengketa terkait isi berita, seorang jurnalis tidak dapat dihukum menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE karena dilindungi oleh UU Pers.

Ada mekanisme yang harus ditempuh seperti hak jawab dan penanganan sengketa dilakukan oleh Dewan Pers, bukan kepolisian.

Sedangkan, blogger tidak termasuk dalam kategori profesi jurnalis, sehingga tidak dilindungi oleh UU pers.

Ia mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang menuliskan keluhan mengenai pelayanan sebuah rumah sakit internasional di mailing list dan forum online.

Akibatnya, pihak rumah sakit menggugat Prita secara pidana Prita dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

"Peristiwa itu menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal karet tidak ada batasan apa yang dimaksud denan pencemaran nama baik. Padahal yang dilakukan Prita hanya mengkritik," kata Bayu.

Meskipun begitu, ia menganjurkan kepada pada blogger untuk tidak terlalu khawatir terhadap ancaman UU ITE. Ini sepanjang seorang blogger bijak dalam mempublikasikan konten blognya.

Blogger bisa menggunakan kode etik jurnalistik sebagai acuan dan pedoman penberitaan media siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Dalam pedoman tersebut dikatakan sebuah konten media siber tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadis dan cabul.

Selain itu, sebuah tulisan dilarang memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

"Setiap bebas untuk menyatakan setuju atau tidak setuju asalkan tidak menyebarkan kebencian, kekerasan dan menuduh orang lain atas dasar prasangka," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com