Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Lalu, Prinsip untuk Tidak Mendiskriminasi LGBT Ditandatangani di Yogyakarta

Kompas.com - 18/02/2016, 21:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menyebutkan bahwa pada November 2006, di Indonesia telah ditandatangani prinsip untuk menjaga hak-hak mendasar terkait komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transjender (LGBT).

Kesepakatan itu tertulis dalam Yogyakarta Principles, yang ditandatangani oleh 29 pakar HAM internasional dari 25 negara. Saat itu, Indonesia hanya diwakili mendiang Rudi Muhammad Rizki, yang pernah menjadi hakim adhoc dalam pengadilan HAM.

Dokumen tersebut berisi prinsip-prinsip hak mendasar berkaitan orientasi seksual dan identitas jender.

"Ketika kita sekarang ramai tentang LGBT, 10 tahun yang lalu lahir suatu prinsip acuan tentang SOGI Rights (Sexual Orientation and Gender Identity)," ujar Heru dalam sebuah acara diskusi di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

Heru menambahkan, Yogyakarta Principles sifatnya terbilang lunak (soft law), bukan aturan yang ketat dan mengikat (hard law).

Sehingga, sifatnya tidak memaksa dan tidak memerlukan ratifikasi, karena tidak seperti konvensi atau perjanjian.

Meski begitu, prinsip ini bisa jadi menjadi rujukan bagi negara-negara anggota PBB terkait orientasi seksual.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan kelompok yang pro dengan hak-hak LGBT menjadikan prinsip ini untuk memperkuat klaim mereka.

Sedangkan bagi kalangan kontra LGBT, prinsip ini bisa bersifat mengganggu, karena memberikan legalisasi atau dasar hukum untuk legalitas hak-hak LGBT.

"Tergantung negara bersangkutan atau hak-hak politik setiap negara," kata Heru.

Ia menambahkan, menurut Yogyakarta Principles dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik Warga Negara, LGBT tetap memiliki hak untuk terbebas dari diskriminasi dalam beberapa hal.

Hak itu misalnya dalam pekerjaan, pendidikan, pekerjaan dan kesehatan, yang tidak boleh didiskriminasi.

Namun, untuk merambah kepada hak-hak lain yang sifatnya lebih besar, seperti pernikahan sejenis, menurut Heru akan sulit untuk diterapkan Indonesia.

Heru menambahkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pun disebutkan bahwa hak asasi manusia terbatas. Di antaranya dibatasi nilai agama, sosial, budaya, dan hak orang lain. Serta tak mengganggu ketentraman dan ketertiban.

Pada akhirnya, kata dia, Yogyakarta Principles terbentur nilai-nilai agama dan sosial negara.

"Jadi sebatas tidak mendapat kekerasan, boleh bekerja, berusaha, berdagang, berobat itu oke. Tapi selebihnya akan sulit karena bertentang dengan nilai sosial agama di Indonesia," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com