Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Zaman Majapahit, Kelompok LGBT Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 18/02/2016, 19:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pernikahan Universitas Indonesia, Neng Zubaidah, menuturkan, larangan aktivitas homoseksual, baik itu oleh laki-laki maupun perempuan, telah ada sejak zaman kerajaan Majapahit di bawah kepemimpinan Hayam Wuruk.

Setidaknya ada dua pasal dalam perundang-undangan Majapahit yang dibuat sekitar abad ke-13 tersebut yang mengarah pada pelarangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

Salah satunya adalah Pasal 17 bahwa seorang kedi, pencuri, dan pendusta, apabila terbukti melakukan tindakannya, akan dikenakan hukuman mati.

"Kedi itu siapa? Homoseksual," kata Neng dalam sebuah acara diskusi di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

(Baca: Soal LGBT, Ilmuwan Belum Mampu Mencerahkan Publik)

Selain itu, dia melanjutkan, juga pada Pasal 214, wanita yang menikah dengan wanita atau wanita yang hidup bersama dengan wanita dan melarikan diri dari suaminya akan dikenakan hukuman empat tali.

Hukuman empat tali, menurut Neng, adalah sejenis hukuman denda. Namun, ia mengaku tak mengetahui detail dari jenis hukuman tersebut.

"Artinya, hal seperti itu memang ada di masyarakat. Hanya, pada masa Majapahit, hukuman bagi kedi adalah hukuman mati; bagi perempuan yang hidup bersama perempuan, hukumannya empat tali," ujarnya.

(Baca: Ketua MUI: LGBT Tak Boleh Diperlakukan Diskriminatif)

Meski hukuman kejam telah diterapkan di Indonesia terhadap kelompok LGBT sejak zaman kerajaan, tak ada kebijakan resmi yang diperuntukan khusus untuk LGBT pada era Indonesia yang modern saat ini.

Kelompok LGBT disamakan dengan kelompok masyarakat lainnya sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang patut untuk mendapat perlindungan. Kedudukan mereka pun sama di mata hukum. Hal ini diutarakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

(Baca: Neurolog: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit)

"Mereka punya hak untuk dilindungi negara karena mereka juga warga negara Indonesia," ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Oleh sebab itu, Luhut tidak setuju jika kelompok LGBT menjadi korban kekerasan di lingkungannya. Luhut berpesan agar masyarakat merefleksikan diri dan bersikap bijak.

"Mereka pada dasarnya tidak mau juga seperti itu. Bagaimana kalau itu menimpa keluarga kita?" ujar Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com