Terlebih, jika KPK harus meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan.
Anggota Komisi III DPR itu khawatir, jika penyadapan perlu mendapat izin dari dewan pengawas, maka proses penyidikan akan bocor. Sehingga, hal itu akan mengganggu proses operasi tangkap tangan yang selama ini dilakukan KPK.
(Baca: Pengambilan Keputusan Revisi UU KPK Kembali Ditunda)
"Kalau harus ada izin, itu bisa masuk angin. Nanti bisa bocor itu OTT," ucap Ruhut saat dihubungi Kamis (18/2/2016).
Dalam rencana revisi yang disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada empat poin yang akan direvisi di dalam UU tersebut.
Selain soal izin penyadapan, tiga poin lainnya yaitu pembentukan dewan pengawas, pengangkatan penyidik independen, dan kewenangan menghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(Baca: SBY Makin "Pede" Tolak Revisi UU KPK Setelah Dengar Pendapat "Netizen")
"SP3 bagaimana enggak memperlemah? Nanti KPK enggak sungguh-sungguh lagi kerjanya. Selama ini kan KPK sungguh-sungguh, jadi enggak perlu SP3," kata Ruhut.