Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Penyadapan Minta Izin, KPK Bisa Masuk Angin"

Kompas.com - 18/02/2016, 13:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan akan membuat lembaga antirasuah itu tidak maksimal menjalankan tugasnya. idak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya.

Terlebih, jika KPK harus meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan.

Anggota Komisi III DPR itu khawatir, jika penyadapan perlu mendapat izin dari dewan pengawas, maka proses penyidikan akan bocor. Sehingga, hal itu akan mengganggu proses operasi tangkap tangan yang selama ini dilakukan KPK.

(Baca: Pengambilan Keputusan Revisi UU KPK Kembali Ditunda)

"Kalau harus ada izin, itu bisa masuk angin. Nanti bisa bocor itu OTT," ucap Ruhut saat dihubungi Kamis (18/2/2016).

Dalam rencana revisi yang disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada empat poin yang akan direvisi di dalam UU tersebut.

Selain soal izin penyadapan, tiga poin lainnya yaitu pembentukan dewan pengawas, pengangkatan penyidik independen, dan kewenangan menghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

(Baca: SBY Makin "Pede" Tolak Revisi UU KPK Setelah Dengar Pendapat "Netizen")

"SP3 bagaimana enggak memperlemah? Nanti KPK enggak sungguh-sungguh lagi kerjanya. Selama ini kan KPK sungguh-sungguh, jadi enggak perlu SP3," kata Ruhut.

Kompas TV Niat DPR Revisi UU Dipertanyakan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com