Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Belanda, Data Intelijen Bisa Jadi Alat Bukti Kasus Terorisme Tanpa Langgar HAM

Kompas.com - 18/02/2016, 05:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pasal dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dikhawatirkan menimbulkan penyimpangan kekuasaan aparat.

Sampai saat ini masih simpang siur tentang bagaimana laporan intelijen bisa digunakan sebagai bukti permulaan.

Definisi laporan intelijen dinilai belum jelas, apakah data intelijen dari Badan Intelijen Negara atau hanya dari intelijen kepolisian dan Kejaksaan yang bisa digunakan dalam proses peradilan.

Banyak pihak mengkhawatirkan penggunaan data intelijen sebagai alat bukti akan berpotensi melanggar HAM seorang terduga teroris.

Peneliti dari International Centre for Counter Terrorism (ICCT), Christophe Paulsen, mengatakan, upaya negara memberantas terorisme harus tetap berpangkal pada supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

"Memang harus seimbang antara memperluas kekuasaan otoritas tertentu, di satu sisi masih menghormati tuntutan Hak Asasi Manusia," kata Paulsen, dalam diskusi dengan anggota Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Terkait penggunaan data intelijen, ia mencontohkan sistem yang telah diterapkan di Belanda.

Menurut pemaparannya, Belanda memiliki jaksa penuntut khusus yang berurusan dengan penggunaan bukti-bukti dari badan intelijen.

Jaksa tersebut memiliki wewenang untuk menentukan apakah laporan intelijen dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan atau tidak.

Selain itu, pengajuan data intelijen sebagai alat bukti harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Di pengadilan, seorang tersangka teroris bisa melakukan pembelaan terhadap data intelijen yang diajukan sebagai bukti.

"Itu bisa menjadi tanda bahwa anda memiliki rasa hormat terhadap hak asasi manusia," ujar Paulsen.

Sementara itu, menurut Ketua Badan legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, UU Antiterorisme belum mengatur secara jelas apakah bukti intelijen bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi UU Antiterorisme.

"Kita akan lihat dulu apakah dengan informasi intelijen akan terjadi pelanggaran HAM. Itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com