JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq, menilai surat keputusan baru yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik internal partai itu.
Ia berharap, dalam waktu dekat ada pembicaraan untuk menyelenggarakan muktamar bersama.
Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya menerbitkan SK yang memperpanjang kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung.
Dalam SK tersebut disebutkan jika DPP harus menyelenggarakan muktamar dalam kurun waktu enam bulan.
"Dalam waktu enam bulan ini, pengurus yang dihasilkan dari Mukatamar Bandung, bisa menjalankan Muktamar VIII yang betul-betul bisa menjadi pemersatu," kata Aunur saat dihubungi, Rabu (17/2/2016).
Ia mengatakan, dalam penyelenggaraan Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, terlihat jika kader merindukan persatuan kembali PPP.
Awalnya, diprediksi jika peserta yang hadir hanya sekitar 200 orang. Rupanya, jumlah peserta yang hadir mencapai 1.100 orang.
"Mereka sudah dahaga untuk bersatu kembali," ujarnya.
Ia berharap, agar ada banyak kader yang mencalonkan diri jika nantinya muktamar diselenggarakan.
"Karena siapa pun yang ingin menjadi ketum, di situ lah arenanya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.