JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan inisiatif DPR yang ingin mengubah kewenangan menyadap KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Zainal, kecurigaan ini muncul lantaran DPR tidak mengusik kewenangan menyadap yang dimiliki lembaga penegak hukum lainnya.
"Kenapa cuma penyadapan KPK yang di-kepo-in?" kata Zainal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Zainal menuturkan, praktik penyadapan KPK memiliki syarat ketat dan harus seizin lima komisioner.
Selain itu, KPK adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang kewenangan menyadapnya selalu diaudit.
Karena itu, Zainal mendorong DPR untuk membuat undang-undang yang khusus mengatur penyadapan semua lembaga yang berwenang.
Undang-undang itu dibuat untuk menghindari penyadapan dari pelanggaran hak asasi serta memuat unsur keadilan.
"Kenapa cuma KPK yang diberikan barrier, disebut melanggar HAM. Yang lain gimana?" ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.